MK Segera Bahas Kepastian Keterlibatan Arsul Sani di Sengketa Pemilu

Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” ujarnya, dilansir dari antara.

Berbeda halnya dengan Arsul Sani yang berpotensi tidak boleh menangani sengketa pemilu, Hakim Anwar Usman dipastikan tidak diizinkan ikut terlibat dalam PHPU 2024.

Alasannya Anwar Usman telah dijatuhi sanksi oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar yang juga eks Ketua MK tersebut tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.