JAKARTA, Harnasnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak satu perkara permohonan uji UU 32/ 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, dan menyatakan tidak dapat menerima dua perkara untuk pengujian yang sama.
“Menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Mahkamah menilai permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru sebagai pemohon I tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan dua orang warga negara perseorangan yang tercatat sebagai pemohon II dinilai tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.