PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kota melaksanakan Release terkait Kasus Pembunuhan yang terjadi di Jl. Imam Bonjol, Kel. Bugul Lor, Kec. Panggungrejo pada hari Sabtu (30/12/2023) yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota.
Dipimpin Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati yang didamping Kasat Reskrim, AKP Rudi Hadijanto, serta kasi Humas Polres Pasuruan Kota yang berlangsung dihalaman Mako Polres Pasuruan Kota pada hari Minggu (31/12/2023) pada pukul 16.30 WIB.
AKBP Makung Ismoyo Jati memaparkan kronologis kejadian yeng menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka akibat tindakan dari tersangka MS (40) yang merupakan tetangga daei korban.
“Sebelumnya saya mewakili Polres Pasuruan Kota mengucapkan banyak terimakasih atas kepedulian para tertangga korban yang memiliki kepedulian hingga dapat menghentikan tindakan tersangka MS, sehingga dapat menyelamatkan satu korban yang hendak dibunuh oleh tersangka,” ucap AKBP Makung.
Diketahui tersangka MS merupakan warga Jl Imam Bonjol gang 5, RT.06/RW. 04, Kel. Bugul Lor, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan melakukan aksinya kepada keluarga dari korban Chosidah (54) warga Jl. Imam Bonjol No.159 Rt/Rw 01/04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari aksi tersangka MS, mengakibatkan korban Chosidah berserta anak korban yang berumur 14 tahun meninggal dunia, dan salah satu anak korban mengalami yang bernama Chusnul Chotimah (20) mengalami luka dan harus dibawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensive.
“Tersangka telah merencanakan tindakannya, malah pada tanggal 28 dan 29 tersangka sempat melakukan aksinya. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, hingga tersangka membatalkan aksinya,” urai Kapolres.
Diterangkan, tersangka memasuki rumah korban pada pukul 04.00 WIB dengan melompati pagar, setelah itu melihat korban Chosidah yang membuka toko, tersangka langsung membekap korban selama 30 menit sehingga korban meninggal, lalu mengikat korban setelah itu tersangka memasuki rumah dan mendapati anak korban yang mencoba melawan tersangka.
Sehingga tersangka mengambil pompa angin manual yang digunakan memukul korban dibagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah itu tersangka mendapati korban Chusnul Chotimah yang meminta pertolongan kepada pacarnya melalui Handphone, sehingga sehingga pada pukul 09.30 WIB pacar korban dibantu warga memasuki rumah korban hingga dapat menyelamatkan korban dari percobaan pembunuhan.
“Sangat beruntung korban bisa selamat dari percobaan pembunuhan berkat tindakan warga yang sangat memiliki kepedulian terhadap sesama,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajnato menerangkan bahwa, tersangka memiliki motif untuk menguasai aset dari korban, dan ingin mengambil alih bisnis dari korban Chosidah.
“Tindakan tersangka didasari rasa iri hati dan ingin mengambil alih bisnis dari korban. Sehingga dari keterangannya, tersangka sudah merencanakan tindakannya sudah jauh-jauh hari,” tutup Rudi.(Hid)