MoU Kapolri Dengan Dewan Pers Dinilai Masih Diabaikan Oleh Anggota Di Bawahnya

Penjemputan paksa diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Sebagaimana disebutkan, penjemputan paksa paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres.

Padahal, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.

“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers ” jelasnya.

Menurutnya, meski pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab mekanisme ke Dewan Pers.

Adrian mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita. Sebab hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput paksa seperti itu,” egas Adrian.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karna berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.

Dia menegaskan, bahwa yang bersangkutan tidak ditangkap, hanya saja polisi mengklarifikasi apa benar bahwa kasus 303 di wilayah hukum Polres Tomohon masih ada atau tidak.

“Sebab, jika benar Serse segera bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tukasnya.

Sementara itu Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan mengatakan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Karena tindakan represif anggota polisi tersebut dinilai sangat menyakiti insan pers. Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.