MP Golkar Tolak Gugatan Nofel, Kepengurusan DPD Golkar Ade Puspitasari Dinyatakan Sah

JAKARTA Harnasnews – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Partai (MP) Golkar  menolak seluruh gugatan Nofel Saleh Hilabi yang memperkarakan Surat Keputusan (SK) DPD I Jawa Barat terkait pelaksanaan Musda V Golkar Kota Bekasi.

Selain menggugat SK pelaksanaan Musda,  sebelumnya pemohon juga memperkarakan  terkait susunan kepanitiaan dan penyelenggaraan Musda DPD Golkar ke V di Kota Bekasi yang dilaksanakan di Graha Bintang.

Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar itu, menolak seluruh gugatan pemohon.

Menanggapi putusan gugatan terkait dengan persoalan Musda Kota Bekasi tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakum HAM) DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono, S.H, M.H meminta agar semua pihak menghormati putusan tersebut.

Dengan demikian kata Sarjono, Musda yang dilaksanakan di Graha Bintang pada tahun 2021 lalu itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik, maka kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Ade Puspitasari adakah sah secara hukum dan bersifat final dan mengikat.

“Alhamdulillah putusan terkait dengan perkara Musda Golkar Kota Bekasi telah dibacakan seluruhnya, dengan amar putusan bahwa gugatan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Sarjono kepada Harnasnews usai mengikuti sidang pembacaan putusan terkait dengan Musda Kota Bekasi, di MP DPP Partai Golkar, Rabu (15/3/2023).

Atas putusan MP tersebut kata Sarjono, dengan demikian tidak ada lagi polemik terkait dengan Musda Golkar maupun kepengurusan DPD Kota Bekasi yang saat ini diketuai oleh Ade Puspitasari.

“SK yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jabar sebelumnya telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.  Oleh karena itu, Ketua DPD hasil Musda V Kota Bekasi yaitu Ade Puspitasari itu sudah sah dan tidak ada lagi ada perdebatan,” tegasnya.

Sarjono juga berharap kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi agar pascaditolaknya seluruh gugatan pemohon, kedepannya agar solid dan segera menjalankan roda organisasi partai secara optimal.

“Saatnya kader Golkar Kota Bekasi memaksimalkan konsolidasinya guna meraih suara partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang,” harapnya. (AE Prakoso)

Leave A Reply

Your email address will not be published.