Masyarakat harus mampu memahami dan mematuhi kebijakan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
“Peningkatan kewaspadaan Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 harus dipahami bersama, mengingat potensi munculnya kasus sejumlah penyakit membutuhkan penanganan yang lebih fokus,” kata perempuan yang akrab disapa Rerie itu.
Hal itu dikatakan Rerie terkait kebijakan Pemerintah yang memperpanjang masa PPKM se-Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memperpanjang PPKM Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan mendatang.