Mucikari JL (51) Tahun  Awalnya Saksi Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka 

SURABAYA,Harnasnews.com – Setelah statusnya menjadi tersangka JL Mucikari PA.Ditreskrimum Polda Jatim terus melakukan pengembangan atas kasus tindak pidana prostitusi terhadap salah satu  pabrik figur  berinisial P.A dan  mucikari berinsial  JL ,(51) tahun yang kini ditetapkan sebagai tersangka  menjalani proses pidana di rutan Polda Jatim .

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan , tersangka JL ditetapkan penyidik Polda sebagai tersangka, karena turut mendapat bagian dari usahanya sebagai mucikari prostitusi PA serta yang menawarkan PA ke pelanggannya , melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP,tergas Barung

“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi tersebut yaitu uang ,hasil dari pada pengguna  jasa dan yang bersangkutan PA.

Lalu berapa besar bagian yang diterima JL? Barung menyebut nilainya cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp16 juta rupiah, hanya sekali bertransaksi,ujar Barung Mangera, Senin 28/10/2019

Sedang berapa berapa tarip jasa prostitusi yang di pasang PA, ,pihaknya enggan menyebutkan karena masih dalam proses pengembangan lebih lanjut, tandas Barung

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menambahkan, dalam kegiatan prostitusi ini JL juga terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA,menuju ke sebuah hotel  di kawasan wisata Kota Batu Malang , yang membayar hotelnya pada hari Jum’at 26/10/2019 hingga terbongkarnya prostitusi ini ,pungkas Leonard Sinambela .(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.