SUMBAWA,Harnasnews – Setelah sempat tertunda beberapa waktu karena padatnya kegiatan tim pengukuran BPN Sumbawa Muhammad Gufron akhirnya dapat memenuhi panggilan penyidik polres Sumbawa.
Usai dimintai keteranganya oleh penyidik Muhammad Gufron kepada media ini memgatakan bahwa dirinya dicecar oleh penyidik dengan belasan pertanyaan.
“Ada sekitar 15 atau 17 pertanyaan tadi. Dan pertanyaannya itu apakah benar batas sertifikat ibu maskendi itu. Saya bilang itu sesuai dengan batas sertifikat ibu maskendi,”ungkapnya.(5/4).
Menurutnya, bahwa batas sertifikat ibu maskendi itu sudah sesuai. Termasuk juga dengan yang dipotong itu.
“Dan yang dipotong itu juga masuk dalam sertifikat ibu maskendi. Dan sudah sesuai dengan sertifikat atas nama ibu maskendi,”pangkasnya.
Lanjutnya, seputar itu juga yang ditanyakan oleh penyidik
“Inti pointnya itu saja yang ditanyakan oleh penyidik tadi kesaya,”timpalnya.
Seperti diketahui Tim pengukuran Kantah BPN Sumbawa Gufron datang ke kantor polisi didampingi rekan kerjanya sekitar jam 11.20 dan langsung masuk menemui penyidik.
Furqon diperiksa diruang unit pidum reskrim polres Sumbawa.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Dimana pada hari Jum,at 24 september 2021 lalu terlapor (Abdul Wahab) bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa warga Desa Penyaring telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara mengambil lahan milik pelapor (Maskendi) seluas puluhan are tanpa seizin dari pemiliknya yang sah.
Advocat Surahman juga menyatakan, atas perlakuan dan perbuatan tersebut, oknum Kades Penyaring (terlapor) telah dengan sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas atau alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya.
Dengan melawan hukum, dan bahkan pada hari Jum’at 1 Oktober 2021 terlapor oknum Kades Penyaring kembali bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa orang warga masyarakat Desa Penyaring melakukan pengerusakan pagar milik pelapor Maskendi, sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter.
Hal tersebut mengakibatkan pelapor sangat dirugikan oleh terlapor selaku Pemerintah Desa penyaring yang konon katanya kebal hukum, serta siap menghadapi persoalan hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor Kades Penyaring itu, mengakibatkan pelapor Maskendi mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 260.000.000,” kata Advocat Surahman.
“Dimana dengan adanya perbuatan dan tindakan arogan dari Oknum Pemerintah paling bawah yakni Kepala Desa Penyaring maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun,” lanjut Surahman.
Sementara itu, Kades Penyaring Abdul Wahab ketika dikonfirmasi Rabu sore 16 Februari 2022 terkait dengan persoalan tanah yang diklaim oleh Maskendi salah seorang warganya itu menyatakan
“Silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan dan tentu kita menghargai proses hukum, namun perlu diketahui bersama bahwa tindakan yang dilakukan bersama sejumlah warga masyarakat Penyaring adalah semata-mata untuk mengamankan semua asset-asset Desa termasuk tanah kuburan yang dikuasai oleh Tabri dan Maskendi itu,” ujar Kades ketika dikonfirmasi Rabu sore 16 Februari 2022 terkait dengan persoalan tanah yang diklaim oleh Maskendi.(Her)