MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19
JAKARTA, Harnasnews.com – MUI mengimbau seluruh MUI di Indonesia termasuk Dewan Masjid untuk menjalankan fatwa yang telah dikeluarkan tentang pelaksanaan ibadah selama wabah.
Salah satu isi fatwa No. 30 tahun 2020 berisi larangan menggelar salat Ied di masjid wilayah zona merah Covid-19
“Fatwa tidak hanya tentang vaksin, juga termasuk ibadah, juga fatwa salat Idul Fitri, Idul Adha di rumah saja kalau wilayah itu wilayah zona merah,” kata Wasekjen MUI Azrul Tanjung dalam konpers daring, Rabu (23/6).
Azrul menyebut salat ied memang adalah sunah muakad, namun demikian menghindari musibah dalam hal ini penularan Covid-19 menurutnya lebih utama.
“Menghindari musibah lebih utama, hal seperti ini lah yang kita sebarkan ke masyarakat. Karena nyawa kita lebih utama daripada sunah,” katanya, dikutip dari merdeka.