MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Zivifax dari Anhui China Halal
JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menetapkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China yaitu Zivifax hukumnya suci halal. Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar’i.
“Pertama, Vaksin Zivifax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis,” kata Asrorun dalam konferensi pers di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10).
Dalam telaahan tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI, papar Asrorun, proses produksi Vaksin Zivifax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients dan juga dalam proses produksinya.
“Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan Vaksin Zivifax juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baik pemeriksaan berbasis dokumen, lanjut Asrorun, maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China.
“Baik pada aspek teknis, ingredients berikut pada proses produksi maupun aspek syar’inya. Kedua, Vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten,” jelasnya.
Ia menegaskan, pada point kedua tersebut menjadi penting. Karena, kebolehan penggunaan Vaksin Zivifax terikat oleh aspek ketoyiban, aspek keamanan juga efikasi.
MUI berharap, rekomendasinya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan Covid-19. Salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin,” ucapnya.
MUI berharap rekomendasinya tidak dipersepsikan miring, namun lebih semata untuk kepentingan dan komitmen bersama dalam rangka menjaga, melindungi dan merawat kesehatan masyarakat.
Hal itu dilakukan dengan menjaga prokes, meningkatkan cakupan vaksin, menyediakan vaksin yang halal dan toyib. Sehingga vaksinasi dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan keyakinan keagamaan dan sesuai aspek keamanan dalam penggunaannya.
“Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Director of Marketing and Partnerships PT. Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) Chairuddin Yunus MKes menyampaikan rasa syukurnya atas Vaksin Zivifax yang diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Tiongkok dan dikembangkan di Indonesia dengan bekerjasama dengan JBio dinyatakan halal oleh MUI.
“Kami sangat bersyukur Zivifax dinyatakan halal oleh MUI. Semoga kerja keras kami dalam memproduksi vaksin dan melalui proses panjang pengujian dapat bermanfaat untuk Indonesia dalam mempercepat vaksinasi Covid-19,” ujar Chairuddin.