MATARAM, Harnasnews – Mujibur Rahmat melalui pengacaranya, Jimmo Milano dari Jimmo Law Office, resmi melaporkan akun Facebook Semaras Sia dan 10 akun lainnya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Hari ini kami secara resmi telah melayangkan surat laporan/pengaduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Dirkrimsus Polda NTB,” kata Jimmo Milano SH saat menghubungi Selasa (4/10) siang.
Jim menyebutkan akun media social yang dilaporkannya. Adalah pemilik akun facebook (FB) Semaras Sia, akun FB Yudi Kusuma Atmaja, FB Jasmin Alam Erna, FB Neeng Okky, FB Ellmy Ell, FB Ida Laila, Whatsapp Fadila Fani, Instagram Santi Roswita, FB Bachrianie Perkasa, dan Whatsapp Osi Sebasang Carry. Semua pemilik akun ini beralamat di Kabupaten Sumbawa.
Laporan tersebut lanjut Jim, merupakan tindakan tegas pihaknya selaku pelapor karena apa yang dituding sejumlah akun di media social itu sangat tidak pantas dan tidak mendasar.
Terlebih lagi, Semaras Sia salah saku tersebut, seolah tidak merasa bersalah dengan memberikan kesan dan sikap menantang.
“Bukannya ingin minta maaf, malah mencoba menarik narasi yang menggiring opini publik, inikan konyol dan terkesan ceroboh. Jangan anggap tindakan kami ini sepele, kerugian korban itu tidak bisa dinilai akibat narasi yang dikembangkan oleh terlapor,”
ketusnya.
Secara hukum ungkap Jim, pemilik akun Semaras Sia dan beberapa akun lainnya berpotensi melanggar UU ITE. Yakni melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.