Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
“Kami terus mengawal dan mendesak agar laporan/pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda NTB melalui Dirkrimsus Polda NTB Subdit Cyber Crime dengan memanggil dan memeriksa 11 akun media sosial selaku terlapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nyemin selaku pemilik akun Semaras Sia, menyatakan tidak mempersoalkan langkah hokum yang ditempuh Mujibur Rahmat.
Dia mengaku memposting hal itu karena mengantongi bukti yang kuat. Bukti itu berupa laporan polisi dari para korban.
Dari postingan itu ternyata bermunculan korban-korban lainnya hingga mencapai 7 orang, dengan 13 unit mobil. Untuk memudahkan koordinasi para korban ini, Nyemin mengaku membuat Whatsapp Grup (WAG).
“Tujuan postingan ini, agar yang bersangkutan cepat ditemukan, karena sampai saat ini para korban masih mencari keberadaannya. Postingan ini juga tanpa bermaksud mencaci, dan melakukan ujaran kebencian. Jika dikatakan melakukan pencemaran nama baik, itu tak masalah,” demikian Nyemin. (HR)