Apalagi, dengan adanya double dukungan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku dalam Musda, dukungan DPC tersebut tidak sah.
“Saat ini dukungan yang dimiliki calon ketua DPD PD DKI, Santoso dan Mujiono masing-masing dua DPC. Dengan kondisi seperti itu penentuan akan ditetapkan oleh DPP,” ujar salah satu pendukung calon kepada Harnasnews.com.
Isu double dukungan itu mencuat pasca adanya dukungan yang diberikan DPC Pulau Seribu dan Jaksel terhadap Nurafni Sajim beberapa bulan sebelum Musda digelar.
Dukungan yang diberikan dua DPC pada Afni pun, akhirnya didaftarkan pada DPP untuk menjadi calon ketua DPD oleh anggota Komisi B DPRD DKI itu.”Karena double dukungan itu, suara pun secara otomatis hangus dan tidak berlaku dari dua DPC PD tersebut,” bebernya.
Seolah tidak ingin opini masing-masing calon memiliki dua dukungan DPC berkembang luas. Tim pendukung calon yang merasa memiliki suara dominan pun ikut bersuara. Kubu calon ketua DPD PD, yakni Mujiono mengklaim jika suara saat ini berada pada posisi, 5 DPC PD DKI mendukung Ketua Komisi A DPRD DKI itu.
“1 DPC PD Jaktim dan DPD PD DKI saat ini suaranya dimiliki oleh Santoso,” ujar salah satu pendukung Mujiono.
Panitia Musda PD DKI, Amirullah yang diminta konfirmasi terkait adanya saling klaim dukungan menyerahkan persoalan itu pada DPP.”Saya tidak bisa mengomentari persoalan itu,” tandas politisi yang akrab disapa Amink itu.(sfn)