Mulai Dicicil, Dalam Satu Pekan KPK Tahan Dua Politisi PDIP

JAKARTA, Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah politisi PDI Perjuangan yang telah dilaporkan aktivis antikorupsi dipastikan bakal dicicil dan dilakukan proses hukum. Baik itu yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Agung maupun di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti halnya, kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal kasus tersebut diungkap pada 2020 silam, namun setelah Joko Widodo lengser dari kursi kepresidenan, pada 2025 Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Kamis (20/2/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dan Hasto pun mengaku siap terima konsekuensi.

“Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Sebab, kata Hasto, Indonesia merupakan negeri yang penuh perjuangan.

“Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya

Lebih lanjut, Hasto menyebutkan, penahanan dirinya harus dijadikan momentum KPK agar lebih berani mengusut dugaan korupsi tanpa tebang pilih. Termasuk kepada keluarga Joko Widodo (Jokowi).

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ucapnya.

Sebelumnya, melansir laman komoas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di rutan

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.

“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kerap dipanggil Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025). Keduanya disangka sama-sama terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menerima uang miliaran rupiah.

Hevearita bersama suaminya, Alwin Basri, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam. Pasangan suami-istri ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 dan diumumkan untuk ditahan dalam konferensi pers KPK pada 16.30.

Hevearita merupakan Wali Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan Alwin Basri adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga berasal dari PDI-P.

Leave A Reply

Your email address will not be published.