Mulai Tahun Depan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Akan Diblokir
JAKARTA, Harnasnews – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menegaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dianggap ilegal.
Adapun aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2023. Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu, namun implementasinya selalu mundur dalam rangka persiapan administrasi.
Agus berharap, dengan penerapan aturan ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, baru-baru ini.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.