Mulai Tahun Depan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Akan Diblokir
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Dalam aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan. Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Menurut pemerintah, program pemutihan PKB yang rutin digelar setiap tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.
“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” pungkas Fatoni. (Red)