JAKARTA , Harnasnews.com – Konflik dualisme kepemimpinan Partai Golkar Kota Bekasi antara kubu Nofel Saleh Hilabi selaku Ketua DPD haslil Musda Horison dan kubu Ade Puspitasari yang merupakan Ketua DPD hasil Musda Graha Bintang, akhirnya berujung di Mahkamah Partai (MP).
Pihak Pemohon I Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman, serta para Termohon diantaranya Plt Ketua DPD Jabar teromohon I, Dariyanto Termohon II, Uri Huryati Termohon III, Rasnius Pasaribu Termohon IV dan Rahmat sebagai Termohon V dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung secara virtual pada Jumat (26/11/2021)
Kuasa Hukum para Termohon yakni Naupal Al Rasyid SH mengatakan, Nofel Saleh Hilabi yang merupakan calon Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tidak lolos syarat dukungan saat mengikuti pendaftaran pada 28 Oktober 2021.
Oleh karena itu, Naupal menegaskan kedudukan hukum atau (legal standing) Para Pemohon (Pemohon I Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar adalah bukan orang yang berwenang untuk bertindak atau pihak terkait dalam perselisihan internal Partai Golkar.
“Sebeb hal itu telah diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkap Naupal dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (28/11/2021).
Menurut kuasa hukum Termohon, Nofel Saleh Hilabi tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan bakal calon komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021. Sehingga Nofel Saleh Hilabi tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam berita acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) Musda V Partai Golkar.
“Oleh karenanya Nofel Saleh Hilabi tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar /VII/2017. Tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.
Naupal kembali menegaskan, berdasarkan hasil rapat komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan bakal calon itu minimal 30 persen.