SUMBAWA,Harnasnews – Setelah menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumbawa Besar selama lima bulan, akhirnya Muskil dan Asyaga menjadi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pemindahan Muskil dan Asyaga untuk menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor mataram yang akan digelar pada kamis (2/2), besok.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini dikantor kejaksaan negeri sumbawa jalan manggis 7 kelurahan Umasima Kabupaten Sumbawa terlihat keluarga, kerabat dan sahabat kedua terdakwa mengantarkan mereka untuk naik ke mobil yang sudah terparkir didepan kantor Kejari Sumbawa.
Muskil dan Asyaga berangkat menuju mataram menggunakan mobil innova warna hitam dengan nomor plat EA 1007 SR.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra, SH membenarkan tentang pemindahan muskil dan Asyaga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
“Iya.benar hari ini muskil dan Asyaga dipindahkan ke lapas mataram. Hal tersebut untuk mempermudah dalam proses persidangan, ” Singkatnya.
Untuk diketahui besok (2/2) Muskil dan Asyaga akan melakukan sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Apbdes 2019 lalu, di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Herman)