
SUMBAWA,Harnasnews – Sejak dilantik oleh presiden di istana negara pada tanggal 20 Februari 2025 lalu di jakarta, pemerintahan Ir. H. Syarafuddin Jarot,MP – Drs. Mohamad Ansori (arot-ansori), segera melakukan konsolidasi, kordonasi, dan komunikasi dengan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal dalam rangka merancang arah pembangunan daerah kabupaten sumbawa dalam lima tahun kedepan agar segera mencapai visi unggul, maju dan sejahtera.
Hal tersebut dikemukakan oleh dosen fakultas rekayasa sistem Universitas Teknologi Samawa (UTS), Juniardi Akhir Putra,ST,SST,M.Kom.
Menurutnya, dalam dinamika pemerintahan daerah, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali dipandang sebagai praktik rutin administratif.
Namun, pada hakikatnya, mutasi merupakan instrumen strategis yang dapat dimanfaatkan oleh bupati untuk mengakselerasi pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi misi tersebut.
Lanjutnya,sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), bupati memiliki kewenangan mengatur dan menata birokrasi di wilayahnya.
Ini mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Mutasi akan menjadi penting ketika diarahkan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dn endorong ASN bekerja dalam sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi lokal,” tegasnya.
Selain itu juga jun akrab dirinya disapa hal tersebut juga untuk menjawab tantangan spesifik daerah seperti kekurangan tenaga teknis di wilayah terpencil atau rendahnya inovasi pelayanan publik.
Namun, kewenangan ini bukan tanpa batas. Berdasarkan UU ASN dan regulasi turunannya, mutasi harus tetap berlandaskan pada prinsip meritokrasi dan profesionalitas. Intervensi politik, unsur kedekatan pribadi, dan kepentingan jangka pendek harus dihindari.
Bahkan, kepala daerah terpilih dilarang melakukan mutasi dalam enam bulan pertama masa jabatan tanpa persetujuan Mendagri.
Oleh karena itu, mutasi ASN tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kekuasaan mutlak bupati, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab strategis dalam membangun fondasi birokrasi daerah yang adaptif dan produktif.
Jika digunakan secara bijak, mutasi dapat menjadi motor penggerak utama dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,”tandasnya.(Herman)