JAKARTA, Harnasnews – Puluhan korban pinjaman online (Pinjol) mendesak Polres Metro Jakarta Pusat agar mengusut tuntas pelaku yang menyalahgunakan data untuk melakukan pinjaman kepada sejumlah aplikasi namun menggunakan data orang lain.
Sebanyak 27 korban Pinjol, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1735/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur, Pada Kamis (27/06/2024)
Selain itu, kata Tasrif, pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai data konsumen yang diduga digunakan oleh Terlapor berinisial (R).
“Dari hasil pendataan kami, bahwa puluhan korban (Pinjol) menggunakan beberapa aplikasi yang di gunakan oleh Terlapor (R) untuk pinjamannya. Sehingga pendataan ini kami lakukan demi kepentingan data yang akan kami sampaikan ke OJK,” kata Tasrif kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Untuk itu, Tasrif meminta agar minta kepada penegak hukum dan OJK untuk melindungi data (kliennya) yang tidak lain merupakan korban dari (R).
Tasrif juga mengaku kliennya kerap mendapatkan ancaman, baik itu secara verbal maupun ancaman dari perusahan pinjaman online.
“Atas permasalahan tersebut korban mengalami ketakutan secara batin hingga kerugian yang di taksir cukup besar,” jelasnya.
Oleh karenanya, Tasrif berharap agar Polres Jakarta Timur dan OJK untuk aktif menangani perkara tersebut. Sehingga tidak ada lagi korban Pinjol berikutnya. (Red)