Nasib 13 Anggota DPRD ‘Ditangan’ Jaksa
Pangkalpinang,Bangka Belitung,Harnasnews.com – Penentuan nasib 13 anggota DPRD Pangkalpinang periode 2014 – 2019 ada ditangan penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pangkalpinang,Provinsi Bangka Belitung ( Babel )
Pasalnya pihak penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Pangkalpinang sejak Senin ( 2/9 ) mulai melakukan pemeriksaan secara estapet terhadap mereka ( anggota DPRD – red ) terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) di duga fiktif tahun anggaran 2017 silam.
Sepertinya pihak penyidik tak ‘pandang bulu’ untuk melakukan pemeriksaan meskipun dari sejumlah anggota DPRD ada yang baru dilantik tetap dilakukan pemeriksaan dengan status penyidikan yaitu
“Sejak kemarin Senin ( 2/9) kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang anggota DPRD kota Pangkalpinang periode 2014 – 2019 yaitu Hadiri, Amir Rahman, Hj Murti Mardiana, Sadiri, Zainuri, Rano dan Andi” ujar Kasi Intel Leo Jimmi seizin Kajari Pangkalpinang RM Priyo Agung.Selasa ( 3/9/2019 )
Leo Jimmi menjelaskan kalau untuk Zainuri karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan maka pemeriksaannya tertunda untuk sementara dan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan untuk dia
“Karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan maka Zainuri meminta izin penundaan pemeriksaan” jelas Leo Jimmi
Dan untuk hari ini .Selasa ( 3/9 ) pihak penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap Zubaidah,H Jumdianto,istri Hazmi Hidayat ( alm ) Alpian,H Abdul Gani,Satria Mardika dan semuanya hadir
“Mereka ber 6 mulai dilakukan pemeriksaan dari mulai pukul 9 hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan tetapi ada juga yang sudah selesai” kata Leo Jimmi
Diberitakan sebelumnya bahwa 13 oknum anggota DPRD Pangkalpinang periode 2014 – 2019 dan Pengguna Anggaran (PA) SPPD tersebut diduga kuat telah menikmati uang yang merugikan negara mencapai Rp158 juta.
Sebelumnya Bendahara DPRD kota Pangkalpinang, Budik Wahyudi yang terlibat dalam kasus korupsi sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Penfdilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada 5 Maret 2018 .( Ngadianto Asri )