JAKARTA, Harnasnews.com –
Kasus yang menjerat nama wakil ketua DPR RI Azis Syasuddin terus bergulir. Bahkan politisi Golkar itu dicegah bepergian ke luar negeri. Surat cegah diterbitkan setelah Ditjen Imigrasi menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ha tersebut dubenarkan oleh Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
“Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” ujar Tubagus.
Merespon persoalan yang tengah menjerat Azis, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menjelaskan, nasib Azis di kursi pimpinan akan dibahas oleh para pimpinan di DPR.
Di antaranya, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Muhaimin Iskandar.
Pimpinan DPR juga akan menggelar rapat Badan Musyawarah dengan pimpinan Fraksi di DPR.