Netralitas ASN Jelang Pilpres Dipertanyakan

JAKARTA, Harnasnews.com – Jelang Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan 17 April nanti, natralitas abdi negara, seperti aparatur sipil negara (ASN) kerap jadi perhatian publik.

Pasalnya, institusi tersebut diduga kerap terlibat langsung dalam politik praktis, diantaranya mendukung salah satu pasangan capres tertentu.

Bukan hanya ASN, sejumlah kepala daerah pun dengan terang-terangan  telah menyatakan dukungan kepada paslon capres tertentu. Hal ini yang dinilai sejumlah pengamat merupakan kemunduran demokrasi pasca digaungkannya reformasi pada 1998 lalu.

“Abdi Negara, baik itu ASN, TNI dan Polri seharusnya menjunjung tinggi netralitas dalam kontestasi pemilu. Baik itu pilkada maupun pileg dan pilpres, karena sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap pengamat komunikasi politik, Dr Adi Suparto kepada HNN.

Dirinya juga menyayangkan sikap Bawaslu yang terkesan lamban dalam menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah yang menyatakan dukungannya terhadap paslon tertentu.

“Seperti kasus gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan sejumlah bupati dan wali kota yang mendukung paslon capres nomor satu. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada satu pun yang jadi tersangka,” kata Adi.

Adi menilai bahwa Bawaslu hanya mengulur waktu dalam proses penyelidikan, tapi di sisi lain, pelaku pelanggaran tersebut dilakukan oleh partai di luar koalisi paslon 01, Bawaslu begitu agelresif, bahkan cepat mentersangkakan.

“Mau dibawa kemana demokrasi kita kalau penyelengggara pemilu sendiri tidak menunjukan sebagai wasit yang netral. Kalau demikian terjadi, ke depannya sudah barang tentu bermasalah,” terang Adi.

Diketahui Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas

Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sejumlah Camat Dukung Paslon Capres Tertentu

Sementara itu,  seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).

Mereka diperiksa setelah videonya bersama Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atau SYL beredar di media sosial sejak Rabu (20/2) yang memberikan dukungan kepada paslon nomor satu Jokowi-Ma’ruf.

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019) ke Bawaslu Sulsel karena dianggap menyalahi aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam video tersebut, mereka memperkenalkan diri satu per satu lalu berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.

Menurut Komisioner Divis Penindakan Bawaslu Sulsel Azri Yusuf sudah mengagendakan pemanggilan terhadap 15 Camat untuk dimintai keterangan

“Semua yang agendakan akan kita mintai keterangan. Termasuk para saksi,” kata Azri Yusuf. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.