Pasuruan,Harnasnews.com – Hati-hati dengan orang yang tiba-tiba menghentikan kendaraan bermotor di jalan dan mengaku sebagai debt collector, sebab bisa jadi mereka adalah pelaku kejahatan.
Seperti yang dilakukan Fauzen alias Duro (33), warga jalan Erlangga Selatan Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo kota Pasuruan ini.
Mengaku sebagai debt collector, ia membawa kabur motor milik Anton Prayitno warga dusun Tangkilan lor Desa Tangkilan lor, Kecamatan Padangan Kabupaten Kediri.
Akibatnya, Fauzen kini meringkuk di penjara polsek pandaan.
Kanitreskrim Polsek pandaan Ipda Budi Luhur mengatakan, penggelapan ini berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan area Taman Dayu Dusun Jati Anom Kecamatan Pandaan.
Saat berkendara korban di ikuti hingga sampai di tempat kostnya.
Tersangka yang mengaku sebagai debt collector salah satu finance, kemudian korban di ajak ke PT Mandiri Utama Finance dengan alasan cicilan sepedanya nunggak di taman dayu.
Setelah itu korban disuruh masuk kantor, tersangka meminta kunci motor korban dan STNK dengan alasan mencocokkan nomor rangka dan mesin.
Korban sendiri di dalam kantor di sodori berita acara penyerahan unit kendaraan dan dengan alasan belum membayar angsuran kendaraan serta disuruh mengurus kekurangan pembayaran ke PT.Mandiri Utama Finance cabang Kediri.
Tak berselang lama korban mengurus kekurangan pembayaran angsuran ke tempat yang ditunjuk supaya sepeda motor beatnya bisa d bawa pulang, betapa kagetnya bahwa kendaraan yang dimaksud tidak di PT. Mandiri Utama Finance dan tidak ada laporan terkait kendaraan korban, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandaan pada 29 januari 2019 pukul 09.00wib.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat identitas tersangka. Polisi menyelidiki ke rumah tersangka dan menangkapnya saat berada di bangil.
“Sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp 3 juta via jual beli online dan masih kita cari keberadaan sepeda motor tersebut serta salah satu teman tersangka yang masuk DPO berinisial SW yang sudah di kantongi identitasnya,” ujar Kanitreskrim Polsek Pandaan kepada awak media harnasnews.com. (por/red)