SUMBAWA, Harnasnews.com – Kasus dugaan nikah liar yang dilakukan oknum anggota DPRD SUMBAWA berinisial SW, segera disidangkan. Dibuktikan dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, oleh Kejari Sumbawa.
Ditemuai media ini Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dikatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (15/9) lalu. Dalam hal ini, pihaknya telah menyusun dakwaan dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
“Setelah pelimpahan, kami tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan,” ujar Hendra.
Seperti diberitakan, oknum anggota DPRD Sumbawa SW tersangkut persoalan hukum. Pasalnya, oknum berinisial SW tersebut dilaporkan melakukan nikah liar dengan seorang pria beristri. Setelah dilaporkan ke polisi, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Sumbawa.
Kasus ini berawal ketika perkenalan SW dengan seorang pria berinisial MM, pada 2015 lalu. Saat itu MM dipekerjakan sebagai sopir pribadi SW. Untuk mempersiapkan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada 2019.
SW mempekerjakan MM sebagai sopir pribadinya. Karena SW tidak bisa menyetir mobil. Untuk memudahkan SW melakukan sosialisasi. Sebagai persiapannya sebagai calon legislatif. Dari situlah diduga awal hubungan mereka. Kemudian, SW bercerai dengan suaminya yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa. SW dan MM kemudian menikah siri pada pada 2020.
Adanya pernikahan ini diketahui oleh istri MM, RS. Karena tidak terima, RS lalu melaporkan hal ini ke Polda NTB. Adapun delik laporannya adalah nikah liar. Atas kasus ini, SW dan MM dijerat dengan pasal 279 KUHP, tentang nikah liar. Dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.(her/tim)