O2SN SMK Tingkat Provinsi Resmi Dimulai,42 Peserta Cabor Karate Siap Bersaing

“Dalam segi administrasi misalnya peserta yang bertanding di tahun 2024 bukan juara O2SN tahun lalu, atau bukan juara nasional, kejuaran resmi, juga bukan atlet PPLP (pusat pendidikan dan latihan olahraga pelajar),” jelasnya kepada Bhirawa,Kamis (20/6).

Sedangkan untuk pelanggaran teknik, lanjut dia,biasanya bertingkat, kontak berlebihan sampai menimbulkan cidera. Pelanggaran ini tidak diperbolehkan dalam pertandingan O2SN atau karate lainnya sebab mengacu pada peraturan World Karate Federation.

Kemudian untuk kategori Komitee, jelas Sensei Alexnder, atlet bisa mendapatkan poin jika pukulan sesuai sasaran tengah maupun atas poin 1, tendangan badan poin 2, tendangan ke arah kepala poin maksimal 3.

“Sepanjang tidak menimbulkan cidera lawan poin akan sah,ketika atlet itu terjatuh sendiri atau di jatuhkan lalu lawan melakukan serangan dan poin itu poinnya maksimal,” jelasnya Alex.

Pada penilaian kategori Kata, atlet karate bebas memakai jurus dalam pertandingan. Asalkan, tambah dia, jurus yang sudah di gunakan tidak boleh di gunakan ulang dalam pertandingan berikutnya.

Salah satu peserta O2SN cabor Karate dari Kabupaten Sidoarjo, M Raihan menceritakan pihaknya mengunakan empat jurus dalam pertandingan ini. Salah satunya Kata Gojushiho Dai dan Kata Kankushi.

“Proses seleksi ada dua kategori Kata dan Komite. Di kategori Kata saya mendpat juara 1, jadi tinggal kategori Komite dan ini harus dapat juara juga biar bisa lolos seleksi mewakili Jatim menuju nasional,” kata dia.[PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.