Kewenangan tersebut, ujar Murod, salah satunya didasarkan pada amanat Pasal 200 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Pasal 200 ayat (2) menyatakan apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh suatu tindak pidana yang terletak pada kepentingan militer, perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer,” ujar Murod saat membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, oditur militer selaku jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (12/5) dalam persidangan, terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP), melalui masing-masing tim kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi yang dalam salah satu poin mempersoalkan kewenangan mengadili.
Menurut mereka, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang memproses perkara dugaan korupsi dana TWP AD.
Kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi, yakni Muhammad Yunius Yunio menyampaikan perkara dugaan korupsi dana TWP AD sepatutnya diproses di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Menurut perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I, kurang tepat jika perkara korupsi ini diperiksa, diadili, dan diputus di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu tindak pidana korupsi, meskipun terdakwa I merupakan anggota TNI AD,” kata Yunius, dilansir dari antara.