OJK: DPS Berperan Kembangkan Industri Keuangan Syariah
JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah.
“Dewan Pengawas Syariah memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah terutama dalam memastikan bahwa praktik-praktik yang dijalankan oleh industri telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Mirza dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengurus Syariah XIX Tahun 2023 yang diikuti virtual di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pelaku usaha jasa keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga berperan untuk memberikan masukan dan saran kepada direksi terutama dalam pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap memenuhi ketentuan-ketentuan syariah yang ada.
“Oleh karenanya kami memandang penting kegiatan Ijtima’ Sanawi yang dilakukan setiap tahunnya selain menjadi wadah silaturahim, kegiatan ini dapat menjadi ajang refreshment dan konsolidasi bersama bapak/ibu Dewan Pengawas Syariah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut , Mirza memandang penting peran Dewan Pengawas Syariah sebagai duta literasi keuangan syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah untuk bersama-sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Kami berharap bahwa Ijtima’ Sanawi ini dapat dimanfaatkan oleh bapak/ibu DPS untuk dapat mengembangkan pemahaman dan pengetahuan yang lebih luas guna mendukung perannya dalam meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah,” tuturnya.