SOLO, Harnasnews.com – Investasi ilegal di Indonesia terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021 telah menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat sebesar Rp117,4 triliun, kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus,”  kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat.

Bahkan, kata dia, saat ini pelaku maupun korban berasal dari berbagai kalangan, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka. Salah satu alasan masih banyak korban dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.

Ia mengatakan investasi ilegal ini sering terjadi dengan melibatkan keluarga, yaitu anggota keluarga yang sudah terjebak pada investasi ilegal mengajak anggota keluarga lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

“Karena yang disasar ini lingkungan tertentu, pelaku tidak harus orang pintar dan korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis,” katanya.