OJK: Masyarakat Rugi Rp5 Triliun per tahun Akibat Investasi Ilegal
Berdasarkan UU P2SK, OJK juga sedang mempersiapkan penerapan perluasan mandat OJK dimana nantinya OJK juga akan mengawasi dan mengatur aktivitas terkait koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK.
Serangan siber di sektor jasa keuangan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan digitalisasi juga terus diantisipasi oleh OJK.
Sebagaimana dicatat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada 2022 lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di seluruh sektor di Indonesia.
“Dalam konteks pengaturan, OJK telah menerbitkan aturan pada akhir tahun lalu tentang penyelenggaraan teknologi dan informasi oleh bank umum dan surat edaran terkait dengan keamanan dan ketahanan siber bagi bank umum. Jadi hari-hari ini adalah bagaimana menerapkan aturan tadi secara konsisten,” ucapnya, dikabarkan dari antara. (qq)