OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp Adalah Ilegal
JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menegaskan bahwa penawaran pinjaman uang online (pinjol) baik melalui pesan singkat Short Message Service (SMS) maupun WhatsApp (WA) adalah ilegal.
“Penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera. Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman uang melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara, Rabu (23/6).
Pernyataan itu disampaikan Gamal menyusul kian maraknya masyarakat di Sulteng menerima penawaran pinjaman uang oleh fintech lending atau pinjol ilegal melalui WA terlebih melalui SMS.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat mesti memahami lima hal terkait pinjol agar tidak menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian materil.