OJK Selesaikan 115 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
BATAM, Harnasnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, mengatakan dari 115 perkara tersebut, dua di antaranya persoalan di Provinsi Kepri.
“Saat ini kita sudah menyelesaikan 115 perkara sejak 2016 di OJK dan kebanyakan itu tindak pidana perbankan. Untuk di Kepri ini kita menangani dua perkara tindak pidana perbankan dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas tindak pidana yang terjadi,” kata Tongam.
Dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan, saat ini OJK memiliki 16 penyidik, di antaranya 11 orang berasal dari Polri, lima orang lainnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).