Oknum Anggota DPRD Tolak Minta Maaf

Nasional

Ini tanda beliau orang lurus, cobaan fulus tak membiusnya dalam dimensi kertas. Amanah rakyat betul2 ia jaga demi mewujudkan mimpi2nya untuk kejayaan dan kesejahteraan tana kelahirannya. Ibu Novi juga sebagai seorang pimpinan UTS dan Adik biologis dari Gub NTB terpilih, serta istri seorang petinggi birokrasi berpengalaman, LHKPNnya hanya ada diangka 1,5 M.

Benar2 pasangan yang membuat saya kehabisan kata2…. Beda tuh ama calon yang katanya selalu bilang rekam jejak, gak bisa beli partai, yang selalu bilang ada mahar politiknya. LHKPNnya sendiri mendekati 12 M, angka yang buat saya geleng2 kepala untuk seorang mantan komisioner KPUD Kabupaten semata. Semoga aja dapatnya lurus.

“Dengan pernyataan yang disampaikan GHC melalui akun facebooknya itu dilakukan pada tahapan kampanye dan dinilai melakukan kampanye hitam (Black Campaign) sekaligus melakukan pencemaran nama baik terhadap diri saya, dan bahkan membuat tim sukses, tim pemenangan dan sukarelawan tim Sumbawa Bersinar sangat keberatan, sehingga kamipun terpaksa melaporkan kasusnya kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa untuk diproses sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sudirman.

ketika ditanya majelis hakim, apakah terdakwa GHC pernah datang untuk meminta maaf kepada saksi korban, Sudirman menjawabnya sejak kasus tersebut terjadi hingga sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah datang meminta maaf, kendati dirinya secara pribadi memaaafkan yang bersangkutan, sehingga hakimpun menawarkan kepada terdakwa GHC agar dapat meminta maaf langsung didepan persidangan dan bahkan hakim sempat menegur terdakwa GHC yang duduk tidak sopan dikursi terdakwa, namun ditolak GHC dan bahkan saat menjelang proses persidangan ditutup, hakim kembali untuk kedua kalinya menawarkan agar GHC dapat meminta maaf kepada korban, tetapi lagi-lagi GHC menolak dan tak mau meminta maaf kepada saksi korban, dan tentu sikap ini akan menjadi catatan tersendiri bagi hakim.

Pemeriksaan empat saksi dianggap cukup, akhirnya sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan Kamis 10 Juni 2021 mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU mengajukan sejumlah saksi ahli. Pada sidang mendatang kata Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Hendra SS SH kepada awak media seusai sidang, rencananya akan mengajukan sejumlah ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli laboratorium forensik kedepan persidangan secara langsung (Offline), ujarnya.(MAN/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.