KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Pemerintah Desa Sukajaya membenarkan kejadian seorang warga perumahan Gramapuri Persada Blok F, RT 05/07 Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi yang ditolak di makamkan di TPU Sukajaya.
“Ya betul ditolak sama pengurus makam dan kejadian ini sudah dua kali terjadi” kata Kepala Desa Sukajaya, Amang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut dia menceritakan, saat itu dirinya sudah menugaskan beberapa tukang gali makam ke TPU Sukajaya. Lantaran ada penolakan, akhirnya Amang memerintahkan untuk mencari pemakaman lain. “Nanti, penggali makam itu akan kami minta keterangan lebih dahulu,” tegasnya.
Dia juga menegaskan akan memanggil pihak pengelola TPU Sukajaya. “Akan kami suratin untuk dipanggil dan dimusyawarahkan di desa,” tegas Amang.
Yang menarik, Amang mengungkapkan penolakan pemakaman tersebut diduga mengandung unsur politik. Lebih jelasnya, ada dugaan kuat warga yang meninggal tidak mendukung seorang oknum calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar yang saat ini menguasai TPU Sukajaya.
Amang menduga, oknum caleg yang dimaksud berinisial YY, caleg Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2 Cikarang Barat. “YY sudah tidak jadi pengurus makam, tapi dia masih menguasai (TPU),” tutup Amang. (Supri)