Oknum Perwira Polda Kalteng Tersangka Penembakan di Desa Bangkal

PALANGKA RAYA, Harnasnews – Seorang perwira di Polda Kalimantan Tengah(Kalteng) berpangkat inspektur polisi satu(Iptu) dari Satuan Brimob Polda setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang mengakibatkan seorang warga meninggal, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat, di Palangka Raya, mengatakan perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ATW, kini sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.

“Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita,” kata Erlan Munaji saat jumpa pers di Mapolda Kalteng.

Erlan menuturkan, atas perbuatannya tersebut AWT disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menetapkan oknum anggota Polda Kalteng sebagai tersangka, Polda Kalteng juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan dinas dengan menggunakan senjata tajam.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, NG, CI dan SR. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut, namun penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menahan keempat tersangka itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.