Ombudsman Apresiasi Penguatan Internalisasi Pelayanan Publik Oleh Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi menggelar Penguatan Internalisasi Pelayanan Publik pada Selasa (20/08/ 24).
Kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Bekasi ini menghadirkan Sekretaris Satgas Saber Pungli RI Irjen Pol Andry Wibowo sebagai narasumber. Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI ini menyebut layanan keimigrasian termasuk yang paling rendah pungli berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari aduan yang ada berbasis statistik yang ada sementara waktu imigrasi termasuk salah satu kantor yang laporan aduannya rendah, sangat rendah. Kita kan ada dua basis ya, basis online report dan kemudian basis pelayanan publik yang langsung datang ke posko-posko pengaduan nah dari dua statistik ini ya imigrasi termasuk salah satu kantor yang memliki catatan pelaporan pengaduan yang relatif sangat kecil, kalo kita lihat dari sejumlah varian layanan imigrasi di seluruh Indonesia,” jelas Andry Wibowo kepada awak media.
Menurut Andry kepuasan pada pelayanan publik yang baik merupakan bentuk konsistensi perbaikan sistem yang terus dilakukan di berbagai sektor pelayanan publik termasuk pada layanan keimigrasian.
“Tadi secara rundom dan spontan kita lakukan interview terhadap customer imigrasi dan dari rundom tersebut mereka umumnya menyatakan puas terhadap pelayanan. Artinya perbaikan yang dilakukan secara kontinue, tersistem, terstruktur, terevaluasi secara baik menghasilkan kemudian pelayanan publik dalam sektor imigrasi yang juga lebih baik dari masa lalu dan ini secara spontan disampaikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Andry berharap pelayanan publik yang sudah baik dapat dijaga keberlanjutan dan konsistensinya.
“Yang perlu adalah sekarang sustainability atau keberlanjutan, konsistensi dari seluruh petugas imigrasi yang ada petugas imigrasi Bekasi kota ini untuk melaksanakan seluruh perannya yang baik dan berusaha maksimal untuk tidak membebankan rakyat pada biaya-biaya yang tidak diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan yang juga menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut juga mengapresiasi pelayanan publik yang dilakukan oleh kantor imigrasi kelas 1 non TPI Bekasi.
“Mengapresiasi pelayanan publik dan inovasi-inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh kantor imigrasi kelas 1 non TPI Bekasi, kami mendukung kantor imigrasi kelas 1 non TPI Bekasi untuk memperoleh predikat zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ungkap Dedy. (Red)