Operasi Antik Lodaya, Polresta Bogor Berhasil Ringkus Belasan Tersangka Narkoba
KOTA BOGOR, Harnasnews – Selama Operasi Antik Lodaya yang dimulai pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2023, Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 18 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengedarkan narkoba dan obat obat terlarang para tersangka menggunakan berbagai modus, salah satunya melalui pengiriman Cash On Delivery (COD).
“Operasi Antik Lodaya dilaksanakan selama 10 hari, yang kita mulai sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Kita berhasil meringkus 18 tersangka,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat Press Conferense di Mako Polresta Bogor Kota, Jum’at (18/8/2023).
Bismo mengakui, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dengan polisi. Banyak kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang memberi info ke petugas.
“Jadi masyarakat yang menginfokan ke nomor aduan,” jelas Bismo.
Barang bukti yang telah diamankan, kata Bismo diantaranya berupa jenis sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras tertentu.
“Sabu 86,37 gram, ganja 349,92 kilogram, tembakau sintetis 24,56 gram dan ribuan butir obat psikotropika,” bebernya.
Bismo menegaskan, tersangka yang sudah diringkus untuk kasus penyalahgunaan sabu ada 9 orang, ganja ada 1 orang, tembakau sintetis 4 orang dan obat keras 4 orang.
“Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dijerat Pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku penyalahgunaan obat obat keras dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2002 dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Ded