![](https://www.harnasnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221210-WA0026-1-641x430.jpg)
Orang Tua Wali Murid Pertanyakan Pihak Sekolah Tunda Pencairan Dana PIP
“Kenapa kami belum mencairkan, sebab kami masih menunggu 11 orang siswa lagi yang belum cair,” kata Hasanah.
Setelah ditanyakan kapan akan dibagikan, Hasanah berjanji akan segera membagikan dan memberikan kepada ke 69 siswa yang telah cair dalam waktu dekat.
Di tempat terpisah, Yeyet Kasie Peserta didik dan Karakter Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya Rabu Sore ( 7/12/2022) mengatakan bahwa dana bantuan PIP tidak boleh di tahan dan harus segera di bagikan saat dana cair.
Dia menegaskan, bahwa dana tidak boleh ditahan atau di ulur-ulur waktu pembagiannya. Meski hanya beberapa hari saja, dan tidak dibenarkan adanya penahanan dana PIP yang sudah dicairkan.
“Terkecuali adanya suatu kejadian yang luar biasa dan akan mempersulit pembagiannya kepada orang tua/wali murid, seperti gempa bumi, banjir dan bencana alam,” katanya.
Program Indonesia Pintar ( PIP ) sendiri adalah bantuan berupa uang Tunai.perluasan aset dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk.membiayai pendidikan.
Kementrian pendidikan,Kebudayaan. Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan program terbarunya yaitu Program Indonesia Pintar melalui peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 tahun 2022 yang di salurkan kepada pendidikan dasar dan menegah.
Di mana program tersebut sangat membantu bagi masyarakat yang memang saat ini masih terdampak akibat Pandemi Covid 19 beberapa tahun kemarin. Untuk itu, diharap dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan tersalurkan sesuai tujuannya. (Dod)