JAKARTA, Harnasnews.com – Kuasa hukum PT Igata Harapan, Andi M Yusuf mengatakan, sidang perkara perdata Nomor 616/pdt.G/2019/PN Jkt.Brt terhadap empat perusahaan dan otorita batam dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sebab, tidak ada kesepakatan antara pengugat dan tergugat maupun turut tergugat dalam hal ganti rugi. Penggugat hanya meminta tanah seluas 10 hektar.
“Klien saya hanya minta tanah 10 hektar dari 85 hektar,” kata Andi.
Dalam mediasi yang dilakukan pada 9 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal.
Andi menyampaikan, saat dilakukannya mediasi oleh majelis hakim sebagai mediator, pihak otorita batam diwakili pengacara negara dari Kejagung RI. Sementara, PT Inti Romindo Sejati dan PT Mitra Bintang Putra hanya masing-masing diwakili oleh pengacaranya.
“Sedangkan dua perusahaan lainnya tidak hadir, yakni PT Nusa Persada Indah dan PT Dharma Kemas Berganda,” ujarnya.
Sebelumnya, otorita batam dan empat perusahaan digugat oleh Amy and Partners dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) terkait pengelolaan atas tanah. Penggugat meminta kerugian inmateril mencapai Rp200 miliar lebih.
Andi M Yusuf, SH melakukan gugatan berdasarkan kuasa khusus dari Andi Tajuddin, SH selaku direktur PT Igata Harapan.
Dalam registrasi Perkara Nomor: 616/Pdt.G/2019/ PN.Jkt. Brt/gugatan wanprestasi terhadap empat perusahaan diantaranya;
1. PT. Inti Kominfo Sejati (Tergugat I).
2. PT. Mitra Bintang Putra (Tergugat II).