P2G Dorong Kemendikbudristek Tambah Formasi Seleksi Guru PPPK
Angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang, jika dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang. Sementara itu, jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang SD-SMP 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak.
Berdasarkan data Kemendikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.
“Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024.
Kemudian, Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Kemendikbudristek perlu menambah formasi Guru PAI dan Mulok (agar berlaku Nasional), sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah, misal bahasa Sunda, mereka terpaksa mendaftar PPPK ke formasi mata pelajaran lain. Sebab, formasi bahasa Sunda tidak ada. Sehingga, perlu aturan khusus dalam rekrutmen Guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta nanti.(qq)