Pacu Daya Saing, 27 Sektor Industri Nikmati Fasilitas BMDTP
JAKARTA,Harnasnews.Com – Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal untuk memacu produktivitas dan daya saingnya, terlebih bagi yang akan melakukan investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.
“Hal tersebut sejalan dengan roadmap Making Indonesia 4.0 dalam pengembangan industri nasional ke depannya menuju implementasi revolusi industri 4.0,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Kamis (17/5).
Pada Februari 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 27 sektor industri yang diberikan fasilitas BMDTP, termasuk empat sektor baru yaitu industri pembuatan lead ingot, telepon seluler, kacamata, dan kacang almond.
“Hingga saat ini, jumlah sektor industri yang telah memanfaatkan fasilitas BMDTP sebanyak 41 sektor industri yang terdiri dari 217 perusahaan,” tutur Ngakan. Stimulus fiskal berupa pemberian fasilitas BMDTP ini telah dilakukan oleh oleh pemerintah sejak tahun 2008.
Menurutnya, sektor industri yang diusulkan untuk mendapatkan fasilitas BMDTP setiap tahunnya sangat beragam dan didasarkan pada kebijakan pengembangan industri nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035.
“Fasilitas ini diberikan kepada sektor industri dengan tujuan, antara lain untuk mengoptimalkan nilai tambah industri di dalam negeri serta meningkatkan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu,” papar Ngakan.