JAKARTA, Harnasnews – Pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Slamet Pribadi, mengatakan, Kementerian Kesehatan berwenang mengeluarkan peraturan mengenai izin penggunaan ganja untuk keperluan medis.

“Yang memposisikan ganja sebagai golongan I itu menteri kesehatan. Berarti izin dari jajaran Kementerian Kesehatan,” kata dia, saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Ahli yang pernah menjabat sebagai kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional itu menuturkan, UU Nomor 35?2009 tentang Narkotika, pada pasal 7 membolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atas seizin atau rekomendasi dari pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan POM.

“Jadi, narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh itu disalahgunakan. Khusus untuk ganja (pasal 7 dan 8 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika) kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silakan mengajukan izin. Kalau memang untuk medis,” kata dia.

Namun hingga saat ini belum ada aturan detil mengenai perizinan ini dan dia mendorong Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait hal ini sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa memahaminya. “Saya belum lihat peraturan pelaksanannya yang mengatur bagaimana mengajukan izin soal ganja (untuk medis),” kata dia, dikutip dari antara.

Menurut dia, DPR dan MUI sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan atau mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja. Kedua pihak ini perlu mempertimbangkan pendapat pihak-pihak yang meneliti dampak panjang penggunaan ganja.

“Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter,” kata dia.

Menurut dia, penggunaan ganja berkepanjangan lalu mencapai ketergantungan bisa menyebabkan masalah seperti keterlambatan berpikir, mengambil keputusan serta mengurangi sistem imun tubuh pengguna.

“Negara-negara yang sudah melegalkan ganja sudah pusing dengan banyak kecelakaan lalu-lintas, persoalan sosial. (Dampak ganja) positifnya ada, tetapi negatifnya lebih banyak,” tutur dia.