JAKARTA, Harnasnews – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro meminta Bawaslu RI, mengusut tuntas dugaan pendanaan kampanye Pemilu yang bersumber dari dana ilegal.
“Ini untuk menjamin Pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia juga berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.
“Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya,” jelasnya.
Dalam pasal itu kata dia, turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).
“Termasuk pemerintah desa,” ujarnya, dilansir dari antara.