Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP tak akan Ganggu Pencalonan Gibran

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI itu tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Menurut Heddy, vonis DKPP terhadap Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan itu murni soal kode etik. Sehingga, imbuhnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.

Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik, murni soal etika penyelenggara pemilu,” kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan vonis DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP. Perkaranya beda, yang dulu yang soal pengaduan lain, ya, berbeda, itu aja,” ujarnya, dilansir dari antara.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.