Pakar Hukum: Palsu Tidaknya Silsilah Harus Dilakukan Uji Validitas Dulu

DENPASAR, Harnasnews – Kasus pemalsuan silsilah dengan terlapor Anak A.A. Oka selaku ahli waris dari keluarga besar Jero Kepisah yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AAEW ke Ditreskrimsus Polda Bali kini terus menjadi sorotan publik.

Pakar hukum pemerintahan Dr Made Jayantara, SH, MH, MAP, CLA mengatakan, bahwa kasus tersebut dinilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganannya yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Kini kasusnya terus mencuat di media sosial dan media online seantero pulau Dewata. Melihat dari pemberitaan tersebut, Jayantara menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

“Bahkan dibalik berita tersebut ada indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam penanganan laporan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan terhadap A.A. Ngurah Oka selaku ahli waris,” ungkap Jayantara kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dia menduga bahwa dibalik kasus tersebut ada aroma penyalahgunaan wewenang. Bahkan dirinya melihat ada keanehan,  sebab kasus yang tidak sebenarnya malah dilebih-lebihkan.

Padahal, kata Jayantara, kasus tersebut seharusnya aparat desa setempat yang mengetahui atau membenarkan tentang silsilah dari keluarga Jero Gede Kepisah, hal ini yang diajukan oleh ahli waris atau yang membutuhkan keterangan silsilah.

“Karena berdasarkan prinsip kewenangan yang berhak menyatakan benar salahnya sebuah silsilah adalah aparat desa setempat,” imbuhnya.

Jayantara juga bercerita soal uji dalam teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa uji validitas adalah yang paling mendekati keberdasarannya, kebersumberannya dan konsistensinya.

Dia berpandangan, bahwa terkait dengan silsilah, aparat desa dalam kaitan ini, tentu lebih mengetahui tentang silsilah keluarga warganya. Tetapi untuk mengetahui bahwa ini benar atau salahnya harus melalui penetapan Pengadilan.

“Ini sewenang-wenang namanya, dia (Penyidik) memaksakan seolah-olah dia mempunyai kewenangan untuk menentukan seseorang terlibat atau tidak,” ucapnya.

Jayantara menambahkan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini, terlebih dahulu harus dilakukan uji keabsahan atas objek silsilah tersebut dengan uji validitas di Pengadilan.

Melalui uji validitas akan menguji keberdasaran, kebersumberan dan konsistensi sebuah produk hukum (silsilah).

“Selanjutnya, pengadilan melakukan penetapan silsilah yang sah. Kompetensi absolute itu adalah di peradilannya bukan pengadilannya, apakah dia di pidana atau di perdata,” tegasnya.

Dalam kaitan itu, kata dia, penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan menyatakan benar salahnya sebuah dokumen silsilah.

“Jika penyidik melakukan hal tersebut dan konsekuensi hukumnya seseorang menjadi dipidana, maka menurut saya itu kriminalisasi,” pungkasnya. (cvs)

Leave A Reply

Your email address will not be published.