Norma etik tersebut berlaku untuk hubungan dokter dengan pasien, dokter dengan sesama tenaga medis, juga dokter dengan masyarakat dalam memberikan edukasi. “Kalau berbohong kepada publik atau melakukan hal yang tidak baik kepada tenaga kesehatan lain, itu sudah melanggar etik. Norma etik itu lahir dari komunitas organisasi profesi dokter,” tegasnya.
Nasser menambahkan, pemerintah sangat mungkin dapat memanggil Terawan untuk melakukan pembelaan. Namun, kata Nasser, harus dalam pembicaraan etik yang tertutup. “Ini kalau pemerintah, maaf, ini (Terawan) panggil secara baik-baik, ini pembicara etik tertutup, apa etik yang dilanggar kalau perlu orang yang dituduh dihadirkan, kalau mau ke arah yang positif,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menangkap ada kesan dari publik bahwa DPR membela Terawan Agus Putranto terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Di hadapan Pengurus Besar IDI dan pakar dirinya membantah hal tersebut
“Di publik itu saya mendapatkan kesan seakan-akan DPR ini teman-teman di Komisi IX membela dokter Terawan, sebetulnya juga enggak. Kita ini ada di tengah posisinya,” kata Saleh dalam RDPU dengan Pengurus Besar (PB) IDI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Dia menjelaskan, kembali sikap kritis Komisi IX ketika Terawan masih menjabat menteri kesehatan. Hal tersebut, menurut dia, menegaskan Komisi IX konsisten terhadap posisi tengah tersebut.
Ia mengatakan, Komisi IX ingin agar persoalan yang terjadi antara IDI dengan Terawan dapat diselesaikan secara baik-baik. Jangan sampai kedua belah pihak dirugikan jika polemik terus berkepanjangan.
“Jangan ada orang yang dipermalukan, jangan ada orang yang dipecat, dan jangan juga ada organisasi seperti organisasi profesi ini nanti integritasnya malah tidak baik,” ujarnya.(qq)