Pakar: Putusan MK Memperkuat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK

Artinya, sambung dia, meskipun TWK sah, namun tes tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan cara melanggar prosedur administrasi. Misalnya, tidak boleh kontrak kerjasama dengan BKN diberlakukan surut, tidak boleh tertutup dan lain-lain.

Begitu juga dengan Komnas HAM. Dia mengatakan, TWK silahkan saja ada normanya, tapi jangan pelaksanaanya melanggar HAM, misalnya, pertanyaan-pertanyaan TWK bernuansa pelecehan seksual dan nilai-nilai agama.

“Jadi yang bilang putusan MK No 34/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK No 70/PUU-XVII/2019 nertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan Komnas HAM dan Ombudsman sudah dipastikan tidak baca dan tidak memahami konsep concurring dalam putusan MK,” katanya.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal, yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Adapun, gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.