Pakar Sebut Bharada Eliezer jadi Pemantik Budaya Whistleblowing

Akan tetapi, kata Reza, status Eliezer pernah divonis bersalah terkait Pasal 340 KUHP. Meski hukumannya ringan satu tahun enam bulan, tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana.

“Itu sangat serius,” paparnya.

Reza mengatakan Polri mempunyai kepentingan besar terhadap anggotanya yang pernah melakukan tindak pidana untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis (mengulangi perbuatan pidana), baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait tindakan lain.

“Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer,” kata dia, dikutip dari antara.

Yang terakhir, kata Reza, apakah Polri mempunyai sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak sedang dengan sepak terjangnya.
Sebelumnya, Kamis (16/2), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, peluang Eliezer untuk kembali ke institusinya di Brimob masih ada. Peluang itu ditentukan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang saat ini sedang disiapkan oleh Divisi Propam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (20/2) siang mengatakan pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang etik Bharada Eliezer dari Divpropam Polri.

“Nanti kalau sudah ada, kami kabarkan ke media, yang pasti tengah disiapkan komisi kode etiknya,” ujar Dedi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.