Pakar Sebut Perlu Audit KPK Pascapenetapan Firli Sebagai Tersangka

MALANG, JAWA TIMUR, Harnasnews – Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi S.Psi., SH., MH mengatakan bahwa perlu audit menyeluruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat kepada ANTARA mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di tubuh KPK tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

“Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK,” kata Fechrizal menegaskan.

Fachrizal menjelaskan, langkah untuk melakukan audit pada tubuh KPK tersebut mencakup para komisioner KPK, tata ulang birokrasi KPK, termasuk penguatan akuntabilitas, transparansi dan independensi pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sebagai langkah awal untuk audit KPK, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri. Kemudian, evaluasi bisa dilakukan di tubuh KPK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.