Pangdam: Netralitas Jadi Harga Mati Bagi Prajurit Siliwangi

Sosialisasi netralitas TNI AD pada pemilu 2024 menjelaskan tentang implementasi netralitas TNI oleh setiap prajurit dan PNS di lingkungan TNI, yaitu pertama, tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik dan Pasangan calon.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat, sarana dan prasarana TNI AD selama kegiatan kampanye, dan ketiga, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit TNI AD terkait pemilihan umum.

Kemudian yang Keempat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quick count dalam bentuk apapun. Kelima, atasan atau komandan menindak prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Keenam, prajurit TNI AD yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI AD.

Selanjutnya untuk memelihara nilai netralitas, prajurit TNI AD juga harus membatasi diri agar tidak berada di tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu, tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu di lingkungan Markas TNI serta memelihara kondusifitas daerah yang rawan konflik politik untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik antar massa. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.